Cara Arisan Uang

Solusi untuk yang susah menabung

Bagi kamu yang hingga kini masih kesulitan untuk menabung, ikut dalam suatu arisan ternyata bisa jadi trik jitu. Ketika membayarkan uang setiap bulan sebagai iuran, tanpa disadari kamu telah menabung secara rutin meski tidak dilakukan dalam nominal yang besar.

Namun ingat, ketika nama kamu keluar nantinya, jangan gunakan uang tersebut untuk berfoya-foya. Sebaiknya, memanfaatkan uang dari arisan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok ataupun membeli kebutuhan yang sifatnya mendesak.

Liburan dengan biaya murah meriah

Saat ini, ada banyak kelompok arisan yang juga kerap mengadakan acara liburan bersama. Biasanya, dana liburan tersebut dikumpulkan secara bertahap layaknya iuran arisan di setiap jadwal pertemuan. Nah, di akhir periode arisan tersebut, uang yang telah dikumpulkan bakal digunakan sebagai biaya untuk liburan bersama.

Terdengar menarik, bukan? Cukup mencicil di setiap pertemuan dengan nominal yang tak terlalu besar, kamu sudah bisa berlibur bersama teman-teman. Seru, ya!

Contoh Kasus Penggelapan Uang Arisan

Selain itu, kami juga mencontohkan penggelapan dalam arisan online berdasarkan Putusan PN Barru Nomor 19/Pid.B/2020/PN Bar.

Terdakwa memposting tawaran arisan online dengan menyiarkan langsung lewat akun facebook miliknya yang bernama “WARUNG BANGKUR” (hal. 16).

Uang arisan yang dihimpun Terdakwa yaitu sejumlah arisan bulanan Rp1 juta sebesar Rp46 juta, arisan bulanan Rp500 ribu sebesar Rp7 juta, dan arisan mingguan sejumlah Rp12,5 juta, yang mana tidak diserahkan kepada pemenang arisan (hal. 17).

Ternyata uang arisan tersebut digunakan Terdakwa sebagai modal usaha, sehingga perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP (hal. 17), sehingga Majelis Hakim lalu menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan (hal. 19).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 19/Pid.B/2020/PN Bar.

[1] Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa, 1996, hal. 45

[2] Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2015, hal. 52-53

[5] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

Selebgram Widya Laurencia alias WI (24) ditangkap polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai membawa kabur uang arisan senilai Rp 48 juta. Polisi mengungkap Widya membawa kabur uang arisan karena terlilit utang.

"Jadi motifnya itu adanya lilitan utang," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Rabu (26/6/2024).

Bahtiar mengatakan, Widya Laurencia menggunakan uang arisan yang dibawa kabur untuk bayar utang. Selain itu, pelaku juga disebut memang memiliki gaya hidup yang mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kecenderungan gaya hidup hedon, mungkin dari situ terjadi lilitan utang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan selebgram Widya Laurencia sebagai tersangka. Widya juga telah di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gowa.

"Iya (jadi tersangka), sudah ditahan," kata AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Selasa (25/6).

Bahtiar mengungkap tersangka telah menerima uang sebesar Rp 48 juta setelah arisannya naik. Namun setelah menerima uang, pelaku tidak pernah lagi membayar arisan.

"Yang jelas ada uang orang, dia sebagai peserta arisan. Pada saat yang bersangkutan uang arisannya naik dan uang orang ikut dan dia berhenti membayar," ujarnya.

- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang pria di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Purworejo nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri cuma lantaran uang arisan. Korban meninggal dunia di rumah sakit akibat luka berat yang dialami dalam peristiwa kekerasan tersebut.

“Korban berinisial S sedangkan tersangka berinisial CS. Korban merupakan istri sah dari pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, Kamis (5/4).

Dia mengutarakan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Senin (2/9) lalu. Setelah memperoleh laporan polisi bergerak cepat mencari serta menangkap tersangka.

“Tersangka saat ini sudah berada di sel tahanan Polres Purworejo. Yang bersangkutan berhasil kami amankan kemarin (Rabu 5/9/2024),” sebut Catur.

Ia menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat korban memperoleh uang arisan. Sore itu tersangka meminta agar uang hasil arisan tersebut diberikan kepadanya namun korban bersikeras menolak.

Enggan menuruti permintaan itu, tersangka pun marah dan membabi buta melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Dalam kejadian itu tersangka menyabet korban menggunakan sabit.

“Korban dipukul menggunakan sabit dan mengenai kepala bagian belakang. Korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis,” lanjut Catur.

Saat itu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Rizki Amalia Kulon Progo. Selanjutnya dirujuk ke RSUD Wates. Nyawa S pun tak tertolong akibat luka serius di kepalanya.

“Korban meninggal tanggal 4 kemarin (September 2024) sekitar pukul 16:00 WIB),” imbuh Kasat Reskrim.

Yudo Praseno mengutarakan, akibat perbuatanya tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomo 23/2024 tentang Penghapusan KDRT.(tyb)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Arisan ternyata bisa jadi salah satu alternatif untuk membantu mengatur keuangan. Seperti yang diketahui, arisan merupakan suatu kegiatan kelompok yang mengumpulkan uang ataupun barang bernilai sama. Lalu, nama setiap peserta akan diundi sesuai periode waktu yang telah ditetapkan.

Inilah yang membuat arisan kerap dianggap sebagai salah satu cara paling bagus untuk menabung. Sebab, arisan bisa melatih untuk belajar disiplin dalam menyetorkan uang di setiap bulan pada sang bendahara kelompok tersebut.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tradisi arisan biasa ditemukan di kalangan masyarakat Indonesia. Umumnya, arisan ini juga menerapkan aturan tertentu, seperti halnya potongan biaya administrasi ketika pemenang arisan diumumkan.

Apakah potongan admin ini halal dalam Islam? Menurut Ustaz Dr Oni Sahroni perihal biaya jasa ini diperbolehkan. Namun, tentu dengan kesepakatan yang dapat diterima.

“Boleh selama itu di luar uang arisan sebagai pengganti atau kompensasi dari jasa pengelolaan arisan (ta’widh/ijarah),” tulis Ustaz Oni, dikutip dari Tanyasyariah, Selasa (31/10/2023).

Dijelaskan bahwa apabila pengelola uang arisan atau dalam hal ini admin, membutuhkan biaya karena ada dana riil yang ia keluarkan untuk mengelola administrasi arisan tersebut, seharusnya itu diambil di luar uang arisan. Contohnya, semua peserta arisan dapat bersepakat untuk iuran kembali di luar uang arisan yang dikhususkan bagi biaya yang digunakan oleh pengelola.

Jika ada 10 anggota arisan, masing-masing bisa mendapatkan uang arisan Rp 10 juta dan harus membayar uang arisannya sesuai nominal tersebut, maka antara yang didapat dan dibayar sama nominalnya.

Kedua, hal ini karena akad dalam arisan itu utang piutang. Oleh karena itu, jika ada biaya yang harus dikeluarkan pengelola arisan, bisa disepakati antar anggota untuk biaya administrasi arisan tersebut. Hal ini merujuk kepada kaidah.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا اِذَا كَانَ مَشْرُوطًا فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِض.

“Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan”.

Dan juga merujuk kepada kaidah tentang:

لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار

“Tidak boleh memberikan sesuatu yang merugikan orang lain.”

Sementara itu, menurut ulama Indonesia, Buya Yahya, ada kategori arisan yang benar dan tidak benar. Arisan yang benar, misalnya, dalam irama tolong menolong.

Dia mencontohkan jika ada....

Arisan digemari masyarakat karena bisa jadi sarana pinjaman dengan bunga 0 persen. Tapi bagaimana bila uangnya malah dibawa kabur owner arisan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detikcom, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana jika owner arisan tidak mampu membayarkan/mengembalikan kembali dana arisan kepada anggotanya, dikarenakan dana yang ada menjadi pembayaran untuk anggota lainnya sehingga mengakibatkan gali lobang tutup lobang dan mengakibatkan owner menjadi mempunyai utang kepada para anggotanya.

Owner tersebut tidak ada kabar dan akhirnya kembali setelah 5 tahun dan meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuat dan tidak bertanggungjawab atau tidak memberikan kabar selama ini kepada para anggotanya.

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected]. Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Handika Febrian, S.H. Berikut jawabannya:

Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang dialami, semoga jawaban dari kami berikut dapat memberikan solusi atas permasalahan yang sedang terjadi.

Menurut KBBI Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, yang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperoleh keuntungannya.

Sampai saat ini, belum ada peraturan yang menyatakan hingga mengatur terkait arisan. Namun jika dilihat dari konsepnya, Arisan ini dapat dikategorikan sebagai perikatan diantara para pihak meski perjanjian yang mengikat tersebut tidak dibuat secara tertulis. Perjanjian tidak tertulis sendiri diperbolehkan sebagaimana yang tercntum dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mensyaratkan sebuah perjanjian harus dibuat secara tertulis.

Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan yang mana owner arisan tidak mampu membayarkan/mengembalikan kembali dana arisan kepada anggotanya, dikarenakan dana yang ada menjadi pembayaran untuk anggota lainnya sehingga mengakibatkan konsep "gali lobang tutup lobang" hingga mengakibatkan owner menjadi mempunyai hutang kepada para anggota arisan.

Oleh karena itu, Anda dapat menggugat owner arisan secara perdata atas wanprestasi yang di dahului dengan memberikan somasi kepada owner arisan. Adapun di dalam praktik wanprestasi terjadi dalam hal yakni :

1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Selain itu, peristiwa yang anda sampaikan dapat dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang disebutkan bahwa " Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Adapun unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi yakni: 1. Barang siapa (ada pelaku); 2. Dengan sengaja dan melawan hukum; 3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; 4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Owner arisan yang seharusnya mendapat concen dari anggotanya untuk menyimpan uang dan menyalurkannya secara berkala dengan sistem undian, tetapi malah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi jelas telah melakukan penyelewengan terhadap apa yang telah diperjanjikan sebelumnya, oleh karenanya hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penggelepan berdasarkan unsur dalam pasal 372 KUHP yaitu memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Terima kasih.

Handika Febrian, S.H.Partner pada Febrian Siahaan Law Office

Sama-sama Menguntungkan Asal Cermat Memilih

Dari sekian banyak manfaat dan cara memilih arisan, kamu pasti sudah bisa memutuskan jenis arisan apa yang hendak diikuti. Perlu diketahui pula, arisan tidak diikuti dengan pembayaran bunga layaknya mencicil barang atau meminjam uang di lembaga perbankan.

Kendati demikian, sesuaikan lagi dengan kebutuhan yang ada. Jangan memaksakan diri untuk mengikuti arisan uang atau barang jika memang tidak ada dana yang tersedia.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Arisan Online, Ini Cara Mengenali Ciri Arisan Palsu

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Uang Arisan Online Tak Dikembalikan yang pertama dipublikasikan pada Kamis, 10 September 2020.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Uang hasil arisan jadi tabungan tambahan

Tahukah kamu, bahwa iuran arisan yang dibayarkan setiap bulannya juga bisa dianggap sebagai dana tabungan tambahan, lho! Misalnya, kamu bisa meminta kepada para pengurus arisan tersebut untuk mengeluarkan nama kamu pada akhir tahun.

Dengan begitu, uang yang didapatkan dari arisan tersebut bisa digunakan untuk keperluan lain jelang pergantian tahun. Baik itu untuk mengadakan pesta bersama keluarga ataupun kerabat terdekat. Alhasil, kamu tak perlu lagi mengeluarkan uang sehingga cash flow tetap terkendali.

Baca Juga: Untung Rugi Ikut Arisan yang Harus Kamu Tahu

Berbagai Manfaat Mengikuti Arisan Uang atau Barang

Bagi kamu yang mungkin saat ini masih bimbang dan ragu untuk mengikuti arisan, ketahuilah bahwa sebenarnya arisan memiliki banyak keuntungan. Kira-kira apa saja? Coba simak ulasan di bawah ini.

Bersosialisasi dan berbagi dengan orang lain

Apapun bentuk arisannya, baik itu uang atau barang, memungkinkan kamu untuk bertemu orang lain yang memiliki latar belakang berbeda. Dari pertemuan tersebut, kamu bisa bersosialisasi dan saling bertukar informasi ataupun pikiran. Meski arisan kerap diidentikkan sebagai ajang pamer dan bergosip semata, tetapi banyak juga arisan yang memiliki kegiatan informatif sekaligus positif.

Bahkan tak ada salahnya jika kamu menyarankan kepada para anggota arisan tersebut untuk sekadar melakukan workshop. Jangan lupa undang seorang ahli yang memang mumpuni di bidang tersebut sehingga arisan tersebut bukan lagi jadi ajang berkumpul saja, tetapi juga belajar. Contohnya seperti kursus kilat merangkai bunga, merias wajah, atau membuat kue.

Baca Juga: Jenis Arisan Ibu Rumah Tangga, Mana yang Sudah Kamu Ikuti?

Bisa jadi peluang bisnis yang menggiurkan

Di samping saling bertukar informasi dan pikiran, arisan juga memungkinkan kamu mendapatkan peluang bisnis yang menggiurkan. Hal ini terbukti dari banyaknya anggota arisan yang membawa barang dagangan ketika datang.

Contoh sederhananya, kamu suka membuat kue. Coba deh, bawa beberapa kue buatan kamu untuk dicicipi anggota arisan lainya. Jika memang rasanya pas dan enak, otomatis mereka tidak akan ragu lagi untuk membelinya.